MANOKWARI, 30 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Manokwari menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Gabungan dan Fraksi PDI-Perjuangan DPRK Manokwari terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026.
Jawaban Bupati Manokwari Hermus Indou, S.IP., MH, tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Manokwari dalam Rapat Paripurna DPRK Manokwari, sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Dalam jawaban tersebut, Pemerintah Kabupaten Manokwari menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRK yang telah memberikan pandangan, pertanyaan, kritik, saran dan masukan secara konstruktif terhadap rancangan perubahan APBD. Pemerintah daerah menilai berbagai pandangan tersebut merupakan bagian penting dari proses demokrasi dan mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satu hal yang menjadi sorotan fraksi adalah perubahan target pendapatan daerah dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Manokwari menjelaskan bahwa target pendapatan daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.425.451.737.041,77. Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026, target tersebut mengalami penyesuaian menjadi Rp1.351.408.430.270,77.
Dengan demikian, terdapat pengurangan target pendapatan sebesar Rp74.053.306.771,00, atau mengalami kontraksi sebesar 5,20 persen.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bagian dari sinkronisasi terhadap regulasi. Beberapa faktor yang memengaruhi antara lain adanya koreksi terhadap bantuan keuangan Provinsi Papua Barat serta penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
Untuk Dana Desa, terdapat penurunan alokasi sebesar Rp50.800.113.000,00, yang disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan bahwa kebijakan penurunan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah melakukan pencatatan dalam postur APBD.
Sementara itu, terkait adanya tambahan pada pos Dana Otonomi Khusus (Otsus), pemerintah menjelaskan bahwa tambahan tersebut berasal dari mekanisme pengembalian atau penyesuaian alokasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
Menanggapi pandangan fraksi mengenai pentingnya target pendapatan yang realistis dan terukur, Pemerintah Kabupaten Manokwari menyatakan bahwa optimalisasi pendapatan sesuai potensi daerah akan menjadi prioritas.
Khusus Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah menjelaskan bahwa sumber pendapatan yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan dan daya beli masyarakat serta kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah.
Pemerintah Siapkan Mitigasi Fiskal
Menanggapi sorotan mengenai kemungkinan penerimaan transfer maupun sumber pendapatan lainnya tidak mencapai target atau mengalami keterlambatan penyaluran, pemerintah daerah menyampaikan telah menyiapkan kebijakan mitigasi fiskal.
Apabila pendapatan tidak mencapai target, pemerintah akan melakukan rasionalisasi dan efisiensi belanja daerah dengan mengutamakan belanja wajib, belanja mengikat dan pelayanan dasar. Selain itu, kegiatan fisik dan belanja modal yang bersifat nonprioritas dapat ditunda atau dijadwalkan kembali, serta pemerintah akan mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.
Sementara apabila terjadi keterlambatan penyaluran dana transfer, pemerintah akan memperketat pengendalian manajemen kas daerah, memprioritaskan pengeluaran untuk operasional rutin seperti gaji dan tunjangan serta kebutuhan mendesak. Pemerintah juga akan menyesuaikan tahapan pengadaan barang dan jasa serta pembayaran kepada pihak ketiga dengan proyeksi jadwal penyaluran dana transfer.
Perhatian terhadap Kelompok Rentan dan Wilayah Pelayanan Terbatas
Pemerintah Kabupaten Manokwari juga memberikan respons terhadap perhatian Fraksi Gabungan agar pengalokasian anggaran memperhatikan masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, anak serta masyarakat di distrik dan kampung yang menghadapi keterbatasan pelayanan.
Pemerintah menyatakan sependapat dengan perhatian tersebut dan menjadikannya sebagai pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, merata dan berkeadilan.
Kebijakan tersebut antara lain diwujudkan melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender, jaminan perlindungan sosial, bantuan sosial serta pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Untuk pemerataan pelayanan di distrik dan kampung, pemerintah akan mengoptimalkan pemenuhan belanja wajib yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), terutama bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum.
Pemerintah juga akan memperkuat pembangunan berbasis kewilayahan melalui alokasi Dana Kampung dan pendelegasian sebagian kewenangan ke tingkat distrik guna mempercepat pemerataan infrastruktur dasar, termasuk air bersih, sanitasi dan akses jalan.
Dalam kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP), pemerintah menyampaikan bahwa pemanfaatan Dana Otonomi Khusus diarahkan secara terukur dan tepat sasaran, terutama untuk pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan. Program pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal juga akan didorong melalui bantuan modal usaha, alat kerja pertanian dan perikanan serta pendampingan UMKM dengan sasaran berbasis data kependudukan.
Efisiensi Belanja untuk Menjaga Keseimbangan Fiskal
Terkait efisiensi dalam APBD Perubahan, pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian belanja, khususnya pada program yang dibiayai Dana Desa dan bantuan keuangan Provinsi Papua Barat, merupakan bentuk rasionalisasi wajib (mandatory adjustment).
Penyesuaian belanja tersebut dilakukan sebagai bentuk sinkronisasi postur APBD dengan alokasi penerimaan definitif yang bersifat terikat. Setiap penurunan target transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi harus diikuti dengan rasionalisasi belanja pada program terkait.
Langkah tersebut dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjaga keseimbangan fiskal, memastikan APBD tetap sehat serta menghindari risiko gagal bayar pada akhir tahun anggaran.
Pengawasan Internal Diperkuat
Pada aspek pengawasan, Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan apresiasi terhadap masukan fraksi mengenai pentingnya penguatan pengawasan internal sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality assurance dan mitra konsultasi bagi seluruh perangkat daerah.
Pengawasan APIP akan terus diperkuat dan diintegrasikan dalam seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari reviu dokumen perencanaan dan penganggaran, pengawasan pelaksanaan kegiatan hingga reviu penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Langkah tersebut diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Melalui jawaban yang dibacakan oleh Wakil Bupati Manokwari tersebut, Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan bahwa berbagai pandangan dan masukan DPRK menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan secara konstruktif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, kesinambungan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
