MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari secara resmi menyerahkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRK Manokwari, Sowi Gunung, Rabu (5/8/2026).
Penyampaian rekomendasi tersebut menjadi tahapan akhir dari proses evaluasi DPRK terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta kualitas pembangunan di berbagai sektor.
Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid, ST mengatakan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan mendalam yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ bersama komisi-komisi DPRK melalui rapat kerja, klarifikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga peninjauan lapangan terhadap sejumlah program pembangunan.
Menurutnya, seluruh proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap program yang telah dilaksanakan pemerintah daerah dapat dievaluasi secara objektif berdasarkan capaian, kendala, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Rekomendasi yang kami sampaikan bukan semata-mata sebagai bentuk evaluasi, tetapi menjadi masukan konstruktif agar penyelenggaraan pemerintahan ke depan semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Jhoni juga menyampaikan penghargaan kepada Panitia Khusus LKPJ, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah memberikan dukungan selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, komunikasi yang baik antara legislatif dan eksekutif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Sementara itu, Ketua Pansus LKPJ, Haryono May, menjelaskan bahwa penyusunan rekomendasi merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menerangkan bahwa LKPJ merupakan laporan tahunan kepala daerah mengenai pelaksanaan program, kegiatan, serta pengelolaan anggaran yang wajib disampaikan kepada DPRK untuk dievaluasi. Dalam menjalankan tugas tersebut, DPRK membentuk Panitia Khusus berdasarkan keputusan DPRK tertanggal 10 Juni 2026 sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Selama proses pembahasan, Pansus menghimpun berbagai masukan melalui rapat bersama OPD, telaah dokumen, hingga monitoring lapangan guna memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan pembangunan sepanjang tahun 2025.
Dalam rekomendasinya, DPRK memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat. Bidang pendidikan menjadi salah satu prioritas dengan mendorong percepatan rehabilitasi sarana pendidikan, pemenuhan fasilitas belajar, serta optimalisasi sumber pendanaan guna meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Manokwari.
Pada sektor kesehatan, DPRK meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, meningkatkan kualitas fasilitas pelayanan medis, memperluas pemanfaatan sistem digital dalam pelayanan kesehatan, serta memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan melalui pemberian insentif yang memadai.
Selain itu, DPRK juga menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur dasar, mulai dari peningkatan kualitas jalan, pembangunan drainase dan talud, penataan fasilitas pasar, hingga pengendalian banjir yang dinilai berpengaruh langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan konektivitas antarwilayah.
Di samping aspek pembangunan fisik, DPRK turut menyoroti perlunya peningkatan efisiensi belanja daerah, penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta sinergi yang lebih erat antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat agar pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih optimal.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRK berharap Pemerintah Kabupaten Manokwari dapat menjadikannya sebagai bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran, berorientasi pada pelayanan publik, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
