MANOKWARI — Fraksi Gabungan DPRK Manokwari menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRK Manokwari, Rabu, 30 September 2026.
Pemandangan umum tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRK Manokwari, Aswadi, S.IK., mewakili Fraksi Gabungan yang terdiri atas Fraksi Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Nasional Pembangunan Persatuan, Fraksi Kebangkitan Bangsa, serta Kelompok Khusus.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Gabungan menegaskan bahwa perubahan APBD tidak boleh hanya dipandang sebagai penyesuaian angka anggaran. Setiap penambahan, pengurangan maupun pergeseran anggaran harus memiliki dasar yang jelas, didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta diarahkan pada hasil yang nyata bagi masyarakat.
Fraksi Gabungan juga menekankan pentingnya memastikan kesesuaian antara prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, kesiapan pelaksanaan kegiatan, dan waktu yang tersedia hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2026. Prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, pemerataan dan keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintah menjadi perhatian utama dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Pendapatan Daerah Harus Realistis dan Terukur
Pada aspek pendapatan daerah, Fraksi Gabungan meminta Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan penjelasan secara terperinci mengenai perubahan target pendapatan, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Penjelasan tersebut, menurut Fraksi Gabungan, perlu mencakup target sebelum perubahan, realisasi sampai dengan periode terakhir yang tersedia, target setelah perubahan serta dasar perhitungannya.
Fraksi juga mengingatkan agar target pendapatan ditetapkan secara realistis dan terukur. Peningkatan PAD, lanjutnya, perlu diarahkan pada perbaikan pendataan, pelayanan, pengawasan dan kepatuhan pembayaran, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta keberlangsungan usaha mikro dan kecil.
Selain itu, Pemerintah Daerah diminta menjelaskan langkah antisipasi apabila penerimaan transfer maupun sumber pendapatan lainnya tidak mencapai target atau mengalami perubahan waktu penyaluran.
Belanja Diprioritaskan untuk Kebutuhan Masyarakat
Dalam kebijakan belanja daerah, Fraksi Gabungan meminta agar perubahan anggaran diarahkan pada kebutuhan yang mendesak dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar dan lingkungan, penguatan ekonomi masyarakat, serta perlindungan sosial dan pemerataan pembangunan.
Untuk sektor pendidikan, Fraksi menekankan pemenuhan kebutuhan dasar satuan pendidikan, pemerataan layanan dan ketersediaan sarana belajar yang layak. Sementara di bidang kesehatan, perhatian diarahkan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar, ketersediaan obat dan alat kesehatan, pelayanan ibu dan anak, perbaikan gizi serta akses masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau.
Di bidang infrastruktur, Fraksi Gabungan menyoroti kebutuhan jalan sesuai kewenangan kabupaten, drainase, air bersih, sanitasi dan pengelolaan persampahan. Sedangkan untuk penguatan ekonomi masyarakat, dukungan diharapkan menyentuh petani, nelayan, pelaku usaha mikro dan kecil, pedagang pasar serta usaha masyarakat lainnya melalui mekanisme pendampingan dan evaluasi.
Fraksi juga meminta agar alokasi anggaran memperhatikan masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, anak serta masyarakat di distrik dan kampung yang menghadapi keterbatasan pelayanan. Keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP) juga diminta diwujudkan melalui program yang terukur dan tepat sasaran.
Dorong Efisiensi dan Kualitas Belanja
Fraksi Gabungan turut mendorong Pemerintah Daerah melakukan penelaahan terhadap belanja perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial serta pengadaan yang masih dapat ditunda.
Setiap pengeluaran dinilai perlu mempertimbangkan aspek urgensi, manfaat dan keterkaitannya dengan pencapaian sasaran pembangunan. Efisiensi belanja diharapkan dapat membuka ruang yang lebih besar bagi pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, penambahan anggaran pada perangkat daerah diminta mempertimbangkan capaian kinerja dan kemampuan pelaksanaan. Penyerapan anggaran harus berjalan seiring dengan pencapaian hasil, kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Soroti Pembiayaan dan Kesiapan Program
Pada sisi pembiayaan daerah, Fraksi Gabungan meminta penjelasan mengenai sumber penerimaan pembiayaan, rencana pengeluaran pembiayaan, serta pengaruhnya terhadap keseimbangan anggaran dan ketersediaan kas daerah.
Apabila perubahan APBD menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, Pemerintah Daerah diminta menjelaskan dasar penetapan nilai tersebut, bagian yang telah ditentukan penggunaannya serta bagian yang dapat dialokasikan untuk kebutuhan lainnya.
Fraksi juga menekankan pentingnya memperhatikan kemampuan kas daerah agar pelaksanaan kegiatan dan pembayaran kewajiban Pemerintah Daerah dapat berlangsung secara tertib.
Mengingat perubahan APBD dilaksanakan dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2026, Fraksi Gabungan meminta setiap kegiatan yang diusulkan telah melalui penilaian kesiapan yang memadai. Khusus kegiatan baru dan pekerjaan fisik, harus didukung dokumen teknis, jadwal pengadaan, kesiapan lokasi serta perkiraan waktu pelaksanaan yang realistis.
Pemerintah Daerah juga diminta menghindari penganggaran kegiatan yang belum siap dan berpotensi tidak selesai tepat waktu.
DPRK Minta Jawaban Pemerintah Daerah Berbasis Data
Dalam aspek transparansi, pengawasan dan akuntabilitas, Fraksi Gabungan meminta pembahasan Ranperda Perubahan APBD didukung dokumen yang lengkap dan konsisten, antara lain ringkasan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, laporan realisasi anggaran, rincian perubahan program dan kegiatan beserta alasan penyesuaian, sasaran dan penerima manfaat, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi Gabungan menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026 harus menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, Bupati Manokwari diminta memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan dan catatan yang disampaikan Fraksi Gabungan secara jelas, terukur dan didukung data sebagai bahan pembahasan pada tahapan selanjutnya.
Pemandangan umum tersebut ditegaskan sebagai pandangan awal Fraksi Gabungan. Adapun sikap akhir fraksi akan disampaikan setelah mencermati jawaban Pemerintah Daerah dan hasil pembahasan sesuai mekanisme DPRK Manokwari.
