Berita Daerah

Bupati Manokwari Tegaskan Penguatan Pengelolaan APBD dan Pemulihan PAD dalam Rapat Paripurna DPRK

MANOKWARI — Bupati Manokwari, Hermus Indou, S.IP., M.H, menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Manokwari atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Kelompok Khusus DPRK Manokwari terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian jawaban tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ketiga DPRK Manokwari, Jumat, 28 Agustus 2026, di Gedung DPRK Manokwari. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan tanggapan terhadap berbagai catatan, kritik dan masukan fraksi, khususnya terkait pengelolaan pendapatan, belanja, pembiayaan, aset serta tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan BPK RI.

Salah satu perhatian utama DPRK adalah belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain belum akuratnya perencanaan target, keterbatasan dan validitas basis data wajib pajak serta wajib retribusi, kepatuhan wajib pajak yang fluktuatif, dan belum optimalnya pengelolaan sejumlah objek retribusi.

Untuk meningkatkan PAD, Pemkab Manokwari menyiapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya digitalisasi sistem pemungutan melalui e-tax dan e-retribution, perluasan pembayaran nontunai, pendataan ulang potensi pajak dan retribusi, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama pemanfaatan maupun sewa aset secara profesional dan akuntabel.

Terkait belanja daerah, Bupati menegaskan bahwa keterbatasan fiskal tidak akan mengorbankan belanja untuk urusan wajib yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur dasar tetap menjadi prioritas. Sementara itu, efisiensi diarahkan pada belanja pendukung yang kurang prioritas, seperti perjalanan dinas yang tidak mendesak serta belanja rapat dan operasional tertentu.

Menanggapi sorotan terhadap SILPA, Pemerintah Kabupaten Manokwari menjelaskan bahwa sebagian besar SILPA Tahun Anggaran 2025 berasal dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap III yang baru disalurkan pada 23 Desember 2025, sehingga waktu pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran menjadi sangat terbatas. Kondisi tersebut, menurut pemerintah daerah, akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran pada tahun berikutnya.

Dalam hal tindak lanjut rekomendasi BPK RI, Pemkab Manokwari menyatakan terus memperkuat peran Inspektorat melalui pembinaan, pengawasan, rekonsiliasi dan verifikasi. Pemerintah daerah juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada OPD yang lalai sesuai ketentuan, sementara terhadap pihak ketiga dapat dikenakan sanksi, termasuk daftar hitam dan penyelesaian melalui mekanisme tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.

Selain itu, pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk memastikan APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui peningkatan kualitas pendidikan, bantuan sosial, infrastruktur dasar, air bersih, sanitasi serta pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM.

Menutup penyampaiannya, Bupati Hermus Indou menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan pengawasan dalam pengelolaan APBD, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan DPRK dalam pelaksanaan maupun pengawasan program pembangunan daerah.

“Manokwari Untuk Semua, Semua Untuk Manokwari.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *