Berita Daerah

Satpol PP Manokwari Siap Tertibkan Penjualan Minol Ilegal, Tunggu Penyerahan Perda untuk Penindakan

MANOKWARI, cahayapapua.id- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan penertiban peredaran minuman beralkohol (minol) sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Setiap ketentuan dalam Perda menjadi dasar utama dalam menindak penjualan minol ilegal di Manokwari.

‎“Satpol PP tetap berjalan sesuai dengan Perda. Apa yang disampaikan di dalam Perda itulah yang kami lakukan, supaya yang ilegal bisa kita sidak dan lakukan penertiban, sehingga orang bisa urus izin,” tegas Yusuf kepada media di Manokwari, Selasa (18/11/2025).

‎Ia menambahkan, penertiban ini penting agar Bupati dapat mengetahui secara pasti usaha mana yang telah memiliki izin dan mana yang belum, mengingat hal tersebut berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Pemerintah Kabupaten Manokwari sebelumnya menyampaikan bahwa pendistribusian minuman beralkohol secara resmi akan dilakukan kepada 15 pengecer yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan.

‎Keberadaan outlet resmi ini diharapkan dapat memudahkan pengawasan sekaligus menekan peredaran minol ilegal. Pemda juga berharap jumlah pengecer resmi dapat bertambah agar PAD meningkat dan pengawasan lebih efektif.

‎Yusuf menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol tidak boleh dilakukan di kios kecil atau kios yang menjual bahan pokok. Lokasi usaha harus memenuhi sejumlah syarat sebelum izin diterbitkan.

‎“Tindakan yang diambil itu mengarah ke mereka untuk proses izin. Tapi kami juga menyoroti masalah tempat. Tidak bisa ada di kios-kios yang menjual bahan pokok. Harus penuhi syarat, termasuk jaraknya sekitar 200 meter dari sekolah dan tempat ibadah,” jelasnya.

‎Satpol PP juga akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol di pinggir jalan atau area publik tertentu yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

‎“PolPP akan memantau orang-orang yang aktivitas di pinggiran jalan. Saat ini banyak yang konsumsi miras di pinggir jalan. Karena itu, toko yang diizinkan harus siapkan tempat. Kalau dibawa pulang ke rumah, itu legal. Tapi yang legal ini tetap kami awasi, kami harus lebih hati-hati,” ujarnya.

‎Ia menekankan pentingnya kekompakan seluruh tim agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berusaha menghindari aturan.

‎Yusuf memastikan bahwa penertiban terhadap kios-kios kecil yang menjual minol ilegal akan dilakukan setelah pemerintah daerah meluncurkan mekanisme pengawasan secara resmi.

‎“Nanti setelah launching, di situlah ada petunjuk Bupati untuk kami tertibkan itu. Kan sudah ada outlet resmi,” kata Yusuf.
‎Satpol PP saat ini masih menunggu penyerahan Perda secara resmi untuk dipelajari sebelum menerapkan langkah penindakan di lapangan.

‎“Perda belum diserahkan ke kami untuk dipelajari dulu. Kami perlu pelajari supaya saat melakukan penindakan terhadap yang ilegal, kami bisa lakukan dengan tepat,” tutupnya.

Sumber:Cahaya Papua.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *